MA Kabupaten Demak Tolak Pengawasan Silang
Laporan Wartawan Kompas Winarto Herusansono
SEMARANG, KOMPAS - Untuk menjaga obyektifitas guru mengawasi siswa mengerjakan materi ujian nasional, sistem silang guru pengawas dilakukan antarSMA dan Madrasah Aliyah (MA). Namun khusus di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, seluruh MA menolak sistem silang, memilih UN mandiri yang pengawasnya adalah guru di lingkungan MA.
Pemilihan MA melaksanakan UN mandiri itu, Rabu (18/4) ditemukan oleh Komisi E DPRD Jateng yang meninjau penyelenggaraan UN di sejumlah MA di Demak bersama Panitia Penyelenggaraan UN 2006/2007 Jawa Tengah.
"Menolak penerapan sistem silang untuk guru pengawas itu termasuk penyimpangan. Meski menyimpang namun panitia tingkat Jateng tidak bisa menindak. Hal itu dikembalikan pada pengelola MA," kata anggota DPRD Jateng Thontowi Jauhari.
Dia mengemukakan, MA melakukan UN mandiri sejak hari pertama 17 April 2007. Padahal, sistem silang menjamin mutu kelulusan siswa. Di Demak diperkirakan jumlah MA lebih banyak 60 persen dibanding SMA dan SMK sederajat lainnya. Pihaknya sudah melaporkan soal penyimpangan ini ke Majelis Pendidikan Dasar Departemen Agama Demak.
Menurut majelis, keputusan MA mengadakan UN mandiri sudah seijin dan sepengetahuan pejabat di Dinas P dan K Jateng.
sumber http://202.146.5.33/ver1/Dikbud/0704/18/202327.htm
Senin, 23 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar